Beranda/de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN BUMN/BUMD BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Secara yuridis penyertaan negara dalam BUMN/BUMD Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. kekayaan itu demi hukum menjadi kekayaan Persero sehingga dalam tindakan bisnisnya apabila timbul kerugian maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian perusahaan Persero BUMN/BUMD (business loss) dan bukan Kerugian Negara yang tunduk pada sistem APBN/APBD. (2) Pertanggungjawaban Direksi BUMN/BUMD Persero sebagai pengurus Perseroan adalah pertanggungjawaban hukum keperdataan karena direksi mengelola kekayaan Perseroan sebagai Badan Hukum Keperdataan. Direksi tidak mengelola uang negara apabila sebagai pengurus BUMN/BUMD Persero melainkan mengelola uang perusahaan.

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp