01
Detail Artikel
Abstrak Artikel
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dirumuskan dalam Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) mencerminkan pengakuan konstitusionalitas bersyarat yang secara empiris belum mencapai titik optimal perlindungan dimana kepastian pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang cenderung terdiskriminasi diperlukan komitmen menerapkan “equality before the law†sebagai salah satu manifestasi dari Negara hukum
02
FULL TEXT
Pratinjau PDF
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau PDF belum tersedia
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.