Beranda/de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dirumuskan dalam Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) mencerminkan pengakuan konstitusionalitas bersyarat yang secara empiris belum mencapai titik optimal perlindungan dimana kepastian pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang cenderung terdiskriminasi diperlukan komitmen menerapkan “equality before the law” sebagai salah satu manifestasi dari Negara hukum

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp