Beranda/de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum/Detail Artikel
ARTIKEL TERBIT

Harmonisasi Hukum Pidana Adat Masyarakat Baduy dengan Hukum Pidana Nasional (RUU KUHP)

01
Detail Artikel

Abstrak Artikel

Hukum adat terutama hukum pidana adat harus dijadikan sebagai pondasi dasar dalam pembentukan hukum pidana nasional. Karena dalam hukum pidana adat mengandung nilai-nilai yang dapat menjiwai hukum pidana nasional diantara hukum pidana adat itu dan masih eksis sampai saat ini yaitu hukum pidana adat masyarakat Baduy. Walaupun tidak semua sama dan pasti ada perbendaan maka harus dilakukan upaya untuk mengharmonisasikan sehingga hukum pidana nasional dan hukum pidana adat bisa saling melengkapi.Oleh karena itu hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum maka hakikatnya hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik hukum di Indonesia

BAGIKAN ARTIKEL

Bagikan publikasi ini melalui kanal yang Anda gunakan.

02
FULL TEXT

Pratinjau PDF

Pratinjau PDFViewer lokal Smart Journal · tidak mengunduh PDF otomatis
— / —
Memuat pratinjau PDF…
Pratinjau dirender sebagai gambar per halaman di server Smart Journal, sehingga browser tidak memulai unduhan otomatis.
Aksesibilitas
WhatsApp