Abstrak Artikel
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan Eksekutorial Putusan Peradilan Tata Usaha Negara setelah berlakunya Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Untuk mengetahui dampak terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang diistilahkan dengan penelitian hukum Dokrinal. Penelitian ini mengkaji tentang kekuatan eksekutorial putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan akibat hukum terhadap Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat atau bahan hukum yang terdiri atas Peraturan Perundang-undangan, sementara bahan hukum sekunder terdiri atas buku-buku hukum dan jurnal-jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilaksanakan dalam penelitian ini merupakan studi kepustakaan yakni menghimpun peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dan buku-buku hukum yang relevan dengan pembahasan penulis. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni mengumpulkan, menganalisis dan memperoleh kesimpulan untuk menjawab persoalan inti pada penulisan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan eksekutorial kekuatan pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara setelah berlakunya Undang-undang 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih memiliki beberapa kendala serta kelemahan dalam hal eksekusi. Sehingga peranan tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga Peradilan yang menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan tidak mempunyai daya paksa. Serta penjatuhan sanksi yang belum optimal.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.