Abstrak Artikel
Jurnal ini membahas keberadaan Pasal 5 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam kasus-kasus tertentu yaitu yang terkait dengan penerima suap dan gratifikasi, Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak mencantumkan Pasal 5 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi hanya mencantumkan Pasal 12 huruf a dan b. Padahal, pemberi suap dan gratifikasi telah dikenai Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) merupakan pasangan tindak pidana dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b yang merupakan alinea acuan yang membentuk pemahaman terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Pasal 5 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis mengeksplorasi bagaimana ketentuan hukum dan tindakan Penuntut Umum yang ada dapat menciptakan diskriminasi dalam penuntutan dan mengakibatkan hukuman hukum bagi pelaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa duplikasi norma antara kedua pasal tersebut menyebabkan perilaku umum cenderung mengabaikan Pasal 5 Ayat (2) dan lebih memilih Pasal 12 yang memiliki ancaman pidana lebih berat. Contoh kasus gratifikasi yang melibatkan Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Buru Selatan. Tindakan Penuntut Umum dalam mengajukan dakwaan a quo cacat hukum atau cacat prosedural. Jurnal ini merekomendasikan perlunya revisi undang-undang untuk menghilangkan norma-norma yang tumpang tindih dan meningkatkan kejelasan definisi terkait gratifikasi, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan efektif.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.