Abstrak Artikel
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan Rangkasbitung terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS di RS Kartini. Metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan deskriptif kualitatif, melibatkan wawancara dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan pengawasan secara struktural melibatkan divisi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan yang berdasarkan Pasal 11 Huruf c dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dan sistematis dengan Program pengawasannya yaitu SIBLING (Supervisi, Buktikan, Lihat Langsung), KESSAN (Kesan Pesan Setelah Pelayanan), PIPP (Pemberian Informasi, Penanganan Pengaduan), SIPP (Sistem Informasi Pengaduan Peserta), dan nilai kepatuhan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan). Hasil evaluasi mencapai 99,45% pada Februari 2025. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya pengawasan yang terstruktur dan sistematis untuk memastikan hak-hak peserta terpenuhi di fasilitas kesehatan. Saran yang diberikan meliputi optimalisasi teknologi, peningkatan fasilitas, penguatan edukasi staf, dan pengembangan sistem pengaduan untuk layanan kesehatan semakin optimal. meskipun pengawasan BPJS Kesehatan di RS Kartini telah berjalan secara terstruktur dan sistematis, efektivitasnya masih menghadapi kendala pada aspek waktu layanan dan responsivitas fasilitas Kesehatan.
Pratinjau PDF
Pastikan PyMuPDF terpasang lalu coba muat ulang.